Humas Polres Sukabumi - Dalam sebuah Konferensi Pers yang diselenggarakan pada hari Kamis, 17 Agustus 2023, pukul 10.30 WIB di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Sukabumi dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H.
"Kami menggelar Konferensi Pers ini untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah kami selidiki. Langkah ini sebagai bagian dari upaya kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi, " ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan jenis sepeda motor (R2), sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP. Peristiwa pencurian terjadi pada berbagai waktu dan tempat, antara lain pada tanggal 11 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB di parkiran teras rumah di Kp. Palasari No. 08 Rt. 003/001 Ds. Palasari hilir Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi. Selain itu, terdapat juga peristiwa pencurian pada tanggal 4 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pasar Parungkuda, Kp. Leuwi orok Ds. Sundawenang Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.
Dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa ada beberapa tempat lain yang terkait dengan kasus ini, seperti pada tanggal 22 April 2023 di Perumahan Palasari Global grade Block B No.03 Rt. 037/002 Ds. Palasari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, serta beberapa tempat lainnya.
Identitas korban yang terlibat dalam kasus ini juga diungkapkan, di antaranya CQ yang berusia 42 tahun dan beralamat di Parungkuda Kab. Sukabumi, serta E.N yang berusia 41 tahun dan beralamat di Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.
Tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini pun berhasil diidentifikasi, di antaranya seorang pria berinisial S (Pelaku 363), berusia 37 tahun, Parungkuda Kab. Sukabumi. Sementara itu, tersangka lainnya adalah seorang pria berinisial GS (Pelaku 480), berusia 25 tahun, beralamat di Kec. Cikidang Kab. Sukabumi.
Dalam modus operandinya, tersangka S melakukan pencurian dengan merencanakan dan mengamati target kendaraan sepeda motor sebelum akhirnya merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Motif dari tindakan pencurian ini diduga untuk memiliki atau menguasai barang, yang kemudian barang hasil curian dijual guna mendapatkan keuntungan materil/uang. Pihak berwenang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit kendaraan sepeda motor, kunci kontak palsu, dan kunci palsu yang dimodifikasi.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku, seperti Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengatur tindak pidana menerima barang hasil kejahatan dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.