Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi

    Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi
    Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi

    Sukabumi - Dua terduga pelaku pencabulan berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022).

    Keduanya, dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

    “Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan, ” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media pagi ini.

    Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.

    Baca juga: P

    “Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran, ” jelasnya.

    “Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi, ” pungkas Teguh.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Berkat Laporan Warga di Layanan Call Center...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Anggota Polres Sukabumi Donorkan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami